TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Benda Baru Saidun, yang merusak barang di SMA Negeri 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak, belum ditahan polisi.
"Ini kan tersangka baru dipanggil, tentunya nanti kita tunggu perkembangannya," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Supiyanto menyebutkan, pihaknya belum menahan Saidun karena pihaknya baru menetapkan dia sebagai tersangka dan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, lanjut dia, polisi sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Saidun melalui Pemerintah Kota Tangsel karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
"Kami belum memeriksakan dia sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilan (pertama) melalui Ibu walikota Pemkot Tangsel," kata dia.
Kendati demikian, Supiyanto enggan menjelaskan secara rinci kapan surat tersebut dikirimkan dan jadwal pemeriksaan tersangka.
Sebelumnya, Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara terkait perusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Saidun.
Hasilnya, polisi mendapatkan alat bukti dan menetapkan Lurah Benda Baru itu sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut, sudah ditemukan dua alat bukti. Sehingga terlapor kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Supiyanto.
Lurah Benda Baru itu terancam Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/19/16464061/jadi-tersangka-lurah-yang-rusak-fasilitas-sman-3-tangsel-belum-ditahan