Salin Artikel

Buntut Kasus Lurah Titip Murid di SMAN 3 Tangsel, Jadi Tersangka hingga Terancam Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun, yang merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa titipannya ditolak pihak sekolah terus berlanjut.

Saat ini, polisi telah menetapkan Saidun sebagai tersangka.

Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto membenarkan, kalau Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusakan.

"Terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Supiyanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada Saidun itu setelah polisi melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tidak menyenangkan.

Hasilnya, polisi mendapatkan beberapa alat bukti yang menjerat Saidun semula menjadi saksi hingga tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara hingga kita tetapkan jadi tersangka," ucapnya.

Tidak ditahan

Supiyanto mengatakan, anggotanya belum melakukan penahanan terhadap Saidun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kan tersangka baru dipanggil, tentunya nanti kita tunggu perkembangannya," kata Supiyanto.

Polisi belum menahan Saidun karena alasan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.

"Jadi kami belum melakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), nanti perkembangan lebih lanjut," katanya.

Menurut Supiyanto, anggotanya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Saidun melalui Pemerintah Kota Tangsel karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

"Kami belum memeriksakan dia sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilan (pertama ) melalui Ibu wali kota Pemkot Tangsel," kata dia.

Terancam dipidana

Supiyanto menjelaskan, Saidun disangkakan dua pasal yang berbeda akibat sikapnya dilingkup pendidikan itu.

Saidun terancam Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangakan.

Selain itu, Saidun juga dikenakan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan dan pengerusakan Barang.

"Kalau ancaman pidana di bawah lima tahun," kata Supiyanto.

Saat ini, polisi masih menunggu konfirmasi soal surat pemanggilan pemeriksaan Saidun sebagai tersangka.

"Konfirmasi saja kepada bagian kepegawaian bisa. tapi yang jelas sudah kami layangkan (pemanggilan)," ucapnya.

Kronologi

Supiyanto sebelumnya menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Saidun mendatangi SMA Negeri 3 Tangsel.

Dia bermaksud meminta sekolah untuk menerima dua siswa yang direkomendasikannya. Setidaknya, ada 5 nama dari 6 yang diajukan dan ditolak sekolah. Satu di antaranya telah diterima di sekolah lain.

Namun, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

"Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebelumnya juga mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

Sebab, Aan mengklaim sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku mendapat rekomendasi oleh Lurah.

Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.

Namun, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.

"Saya kan harus membentengi. Maksud saya gini, kita harus melihat kuota, sekarang gini kalau saya terima semua itu titipan, mau ditempatkan di mana, apa di lapangan?" kata Aan.

"Kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota. Menambah kuota juga itu haknya ke pemerintah," sambungnya.

Atas kejadian itulah pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Saidun ke Polisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/20/08565731/buntut-kasus-lurah-titip-murid-di-sman-3-tangsel-jadi-tersangka-hingga

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke