JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun, yang merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa titipannya ditolak pihak sekolah terus berlanjut.
Saat ini, polisi telah menetapkan Saidun sebagai tersangka.
Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto membenarkan, kalau Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusakan.
"Terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Supiyanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada Saidun itu setelah polisi melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tidak menyenangkan.
Hasilnya, polisi mendapatkan beberapa alat bukti yang menjerat Saidun semula menjadi saksi hingga tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara hingga kita tetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Tidak ditahan
Supiyanto mengatakan, anggotanya belum melakukan penahanan terhadap Saidun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan tersangka baru dipanggil, tentunya nanti kita tunggu perkembangannya," kata Supiyanto.
Polisi belum menahan Saidun karena alasan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.
"Jadi kami belum melakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), nanti perkembangan lebih lanjut," katanya.
Menurut Supiyanto, anggotanya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Saidun melalui Pemerintah Kota Tangsel karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
"Kami belum memeriksakan dia sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilan (pertama ) melalui Ibu wali kota Pemkot Tangsel," kata dia.
Terancam dipidana
Supiyanto menjelaskan, Saidun disangkakan dua pasal yang berbeda akibat sikapnya dilingkup pendidikan itu.
Saidun terancam Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangakan.
Selain itu, Saidun juga dikenakan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan dan pengerusakan Barang.
"Kalau ancaman pidana di bawah lima tahun," kata Supiyanto.
Saat ini, polisi masih menunggu konfirmasi soal surat pemanggilan pemeriksaan Saidun sebagai tersangka.
"Konfirmasi saja kepada bagian kepegawaian bisa. tapi yang jelas sudah kami layangkan (pemanggilan)," ucapnya.
Kronologi
Supiyanto sebelumnya menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Saidun mendatangi SMA Negeri 3 Tangsel.
Dia bermaksud meminta sekolah untuk menerima dua siswa yang direkomendasikannya. Setidaknya, ada 5 nama dari 6 yang diajukan dan ditolak sekolah. Satu di antaranya telah diterima di sekolah lain.
Namun, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
"Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebelumnya juga mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Sebab, Aan mengklaim sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku mendapat rekomendasi oleh Lurah.
Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.
Namun, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.
"Saya kan harus membentengi. Maksud saya gini, kita harus melihat kuota, sekarang gini kalau saya terima semua itu titipan, mau ditempatkan di mana, apa di lapangan?" kata Aan.
"Kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota. Menambah kuota juga itu haknya ke pemerintah," sambungnya.
Atas kejadian itulah pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Saidun ke Polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/20/08565731/buntut-kasus-lurah-titip-murid-di-sman-3-tangsel-jadi-tersangka-hingga