Salin Artikel

Pemkot Tangsel Mulai Terapkan Sanksi Denda Rp 50.000 untuk Warga yang Tak Pakai Masker

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemkot Tangerang Selatan telah memberlakukan denda bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan, Kamis (20/8/2020).

Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.

"Sudah kita sanksi, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker kita kenakan denda Rp 50.000. Ini untuk membangun kesadaran masyarakat saat PSBB," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis.

Benyamin menjelaskan, uang denda yang didapat dari para pelanggar itu nantinya akanmasuk ke pendapatan asli daerah.

Namun, pihaknya tak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah, melainkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita tidak bermaksud mengumpulkan pendapatan asli daerah dari sanksi ini, tapi kita capai adalah disiplin masyarakat," katanya.

Selain menerapkan sanksi denda, Pemkot Tangsel sebelumnya sudah menerapakan sanksi sosial terhadap para pelanggar PSBB. Sanki itu mulai membersihkan fasilitas umum hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Makanya besarannya hanya Rp 50.000, harapannya bisa membangun kesadaran masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memperpanjang masa PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 hingga 23 Agustus 2020, mendatang.

PSBB jilid kedelapan itu diambil dengan mempertimbangkan potensi penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan baru mencapai 83 persen. Belum mencapai angka ideal yang ditargetkan, yakni 90 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/21/05480001/pemkot-tangsel-mulai-terapkan-sanksi-denda-rp-50000-untuk-warga-yang-tak

Terkini Lainnya

Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke