Salin Artikel

Kronologi dan Fakta Kasus Remaja 14 Tahun yang Dibawa Kabur Tetangganya

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap W (41), pria yang membawa kabur F remaja berusia 14 tahun. F merupakan tetangga W di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus ini terjadi pada 2019, ketika W membujuk F untuk bersetubuh. F kemudian hamil dan melahirkan anak.

Setelah itu W justru membawa kabur F dari orang tuanya. R, ibu dari F, membagikan kisahnya melalui media sosial dan viral. Setahun berselang, R melaporkan kejadian ini ke pihak polisi.

Kronologi

Kasus ini bermula saat W membujuk F yang merupakan tetangganya untuk berhubungan intim. Setelah berhubungan intim, F dinyatakan hamil.

"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Takut kondisi kehamilan diketahui orang tua, F berusaha menyembunyikan keadaan perut yang semakin membesar.

Pada Maret 2019, akhirnya orang tua F dalam hal ini ibunya mengetahui anaknya hamil. Saat itu F tengah hamil lima bulan.

Kepada orang tua F, W berjanji akan bertanggung jawab atas pebuatannya.

Tapi, setelah kehamilan F memasuki sembilan bulan, W tak kunjung bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya F melahirkan. Bayi tersebut kemudian dirawat oleh keluarganya.

Setelah melahirkan, pada akhir Juli, W memaksa F untuk meninggalkan rumah tanpa seizin orang tua.

"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Arsya.

Kisah penculikan F kemudian viral di media sosial, akhirnya R melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menerima laporan dari ibu F, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dengan mencari W. Akhirnya mereka berdua ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Jual motor untuk biayai pelarian 

Saat melarikan diri, W berusaha menghasut dan membujuk F agar membawa sepeda motor ibunya. Motor itu akhirnya dijual dan hasilnya untuk biaya kabur.

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat.

Bahkan, barang-barang pribadi milik F juga dijual oleh W untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.

Ditangkap di Sukabumi

Dalam pelariannya, W dan F terus berpindah lokasi, mulai dari Bekasi, Subang, Sukamadi, dan terakhir Sukabumi.

Bahkan, polisi sempat kesulitan mencari W dan F, sebab W kerap memantau pergerakan petugas yang sedang mencari dirinya melalui berbagai sumber informasi yang ada.

"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Arsya.

Untuk mempercepat proses pencarian, polisi sempat menyebar foto W di wilayah Kota Sukabumi. Ini dilakukan karena W memiliki kerabat di Kota Sukabumi dan sepengetahuan polisi W memiliki rumah di Sukabumi.

Polisi kemudian mengecek rumah tersebut, tapi W dan F tidak ada di lokasi.

Untuk memastikan lagi, polisi melakukan pencarian secara menyeluruh dan setelah tiba di Sukabumi, tersangka tampaknya kehabisan dana, sehingga tidak bisa lagi kabur dari kejaran polisi.

Polisi akhirnya membawa W dan F kembali ke Jakarta. F menjalani pemulihan mental di rumah aman oleh KPAI sementara W diproses di Mapolres Metro Jakarta Barat.

F jalani pemulihan dan belum diserahkan ke orang tua

Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan, F belum akan diserahkan kepada orangtuanya. Untuk sementara waktu, F akan ditempatkan di rumah aman.

"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman. Karena kita enggak tau apakah anak kondusif anak tetap berada di rumahnya untuk berada bersama orangtuanya," kata Putu dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat.

Selain itu, Putu mengatakan, saat ini F merasa tidak nyaman tinggal bersama keluarganya. Putu menduga F sering mendapat kekerasan dari keluarga.

Dari situ terdapat celah yang dimanfaatkan W dengan memberi kasih sayang pada korban dan berujung kepada hubungan intim.

"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," ucap Putu.

W terancam penjara 15 tahun

Setelah ditangkap di Sukabumi, W akhirnya digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakbar.

Polisi akhirnya menetapkan W sebagai tersangka, W dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dalam pasal tersebut mengatur pidana terkait kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/22/09075461/kronologi-dan-fakta-kasus-remaja-14-tahun-yang-dibawa-kabur-tetangganya

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke