Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya frekuesi kasus baru Covid-19 di masyaratat dalam suatu waktu di suatu tempat atau incidence rate (IR) Covid-19. RW berstatus zona merah bearti punya tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah itu tidak diberlakukan.
Per Selasa (25/8/2020) ini, jumlah RW zona merah di Jakarta tercatat 24 RW atau berkurang 3 RW dibanding Senin kemarin.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, sebanyak 24 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Rinciannya adalah masing-masing 6 RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, masing-masing 5 RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta 2 RW di Jakarta Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah. Pekan lalu, tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.
Berikut daftar 24 RW zona merah di Jakarta per Selasa ini.
Jakarta Pusat: 6 RW
1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa
4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang
5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan
6. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara: 6 RW
1. RW 003, Kelurahan Cilincing
2. RW 009, Kelurahan Cilincing
3. RW 004, Kelurahan Cilincing
4. RW 009, Kelurahan Lagoa
5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat
6. RW 015, Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta Timur: 5 RW
1. RW 014, Kelurahan Bidara Cina
2. RW 009, Kelurahan Cipinang
3. RW 005, Kelurahan Halim Perdanakusumah
4. RW 004, Kelurahan Pondok Kopi
5. RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
Jakarta Selatan: 5 RW
1. RW 005, Kelurahan Cilandak Timur
2. RW 003, Kelurahan Mampang Prapatan
3. RW 001, Kelurahan Pancoran
4. RW 011, Kelurahan Pela Mampang
5. RW 003, Kelurahan Tegal Parang
Jakarta Barat: 2 RW
1. RW 001, Kelurahan Slipi
2. RW 007, Kelurahan Tangki
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/07222901/update-25-agustus-24-rw-di-jakarta-masuk-zona-merah-covid-19