JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) untuk penerapan denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan.
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengatakan, saat ini aplikasi Jak APD masih dalam proses uji coba bagi kalangan internal.
"Aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan atau sosialisasi kepada masyarakat," kata Yudhistira dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Nantinya, setelah melewati tahap uji coba dan sosialisasi, aplikasi Jak APD akan langsung diluncurkan sehingga bisa digunakan untuk merekam catatan-catatan pelanggaran.
Tujuan perekaman pelanggaran itu adalah memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak melakukan pelanggaran yang sama berulang kali.
"Apabila proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," ujar Yudhistira.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub itu, terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu contoh aturannya adalah bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/17015791/aplikasi-jakapd-untuk-penerapan-denda-progresif-pelanggar-psbb-masih