Salin Artikel

Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, angka positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 10 persen. Angka positivity rate itu merupakan angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19.

Ketua Fraksi PDI-P Jakarta Gembong Warsono menilai lemahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan adalah salah satu penyebab tingginya positivity rate tersebut.

Dia menilai penerapan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak efektif untuk membangun kesadaran masyarakat.

Penerapan denda progresif justru bisa menyusahkan masyarakat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Dalam situasi pandemi ini, rasanya tidak elok Pemprov membuat aturan denda kepada warga yang sedang dalam kesulitan dan saya tidak yakin denda progresif akan efektif," kata Gembong dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Gembong, Pemprov DKI dapat menggandeng dan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk mempelopori budaya hidup baru dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Untuk mempelopori membangun kesadaran kolektif penerapan secara ketat protokol kesehatan dan menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya hidup baru bagi warga ibu kota, hal ini harus menjadi gerakan dan pelibatan komponen masyarakat," ujar Gembong.

"Kalau hal ini dapat kita maksimalkan, saya yakin Jakarta bisa menekan secara maksimal penyebaran Covid-19," sambungnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.

Dalam Pergub itu, terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu contoh aturannya adalah bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/25/19050331/fraksi-pdip-nilai-denda-progresif-pelanggaran-protokol-kesehatan-dapat

Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke