JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.
Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya setahun lalu.
"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Sementara, 15 pil Xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.
Adapun Vanessa menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.
Dalam dakwaan tersebut, selebritis bernama asli Vanesza Adzania ini pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.
Warga itu kemudian melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hingga polisi kemudian menyelidiki Vanessa.
Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dan adik sepupu sekaligus managernya yakni Chynthia Lendy baru sampai di rumah.
Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah
"Saksi (polisi) menemukan saru plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ucap JPU Edwin.
Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.
Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/31/17595501/vanessa-angel-dapat-pil-xanax-dari-kuasa-hukumnya-saat-kasus-penyebaran