JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Tamansari menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor berinisial AS (22) dan C (22).
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, kedua tersangka ini tertangkap setelah lima kali beraksi di Jakarta.
"Dia mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat. Tiga di wilayah hukum Tamansari, kemudian dua lagi di daerah Pademangan dan Tanjung Priok," kata Abdul di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (8/9/2020).
Abdul menyampaikan, kedua tersangka ini tertangkap setelah tiga korban melapor ke Mapolsek Tamansari.
Dari informasi para korban, akhirnya polisi menangkap para tersangka yang berasal dari Lampung tersebut.
"Tentunya motif ekonomi ya. Jadi dia mengambil motor, menjual pada orang, kemudian uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ucap Abdul.
Adapun tiap sepeda motor yang mereka jual dikirim ke daerah Subang, Jawa Barat.
Terkait perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/08/16514151/beraksi-lima-kali-di-berbagai-wilayah-jakarta-dua-pencuri-motor-akhirnya