Salin Artikel

Kantor hingga Rumah Makan di Depok Kena Denda Progresif jika Langgar Protokol Kesehatan Berulang

DEPOK, KOMPAS.com - Selain menerapkan sanksi progresif bagi individu yang abai menggunakan masker di tempat umum, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menyiapkan sanksi bagi unit usaha yang melanggar protokol perlindungan kesehatan warga secara berulang.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Beberapa unit usaha yang terancam sanksi progresif apabila berulang kali melakukan pelanggaran di antaranya perkantoran/industri, perhotelan, dan restoran/kafe atau rumah makan.

Sejumlah protokol yang wajib mereka patuhi di antaranya membentuk Satgas Covid-19 internal bagi perkantoran, menerapkan pembatasan kapasitas, dan memastikan berjalannya protokol 3M.

Pengelola juga wajib melakukan cek suhu tubuh, menyediakan sarana kebersihan, dan memasang informasi jumlah kapasitas (untuk rumah makan).

Mereka juga diwajibkan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Apabila melanggar secara berulang maka sanksi progresif akan membayangi.

Kantor, industri, perhotelan, tempat wisata

1. Pelanggaran pertama: penutupan maksimum 3x24 jam

2. Pelanggaran berulang sekali: denda maksimum Rp 5 juta

3. Pelanggaran berulang 2 kali: denda maksimum Rp 10 juta

4. Pelanggaran berulang 3 kali: denda maksimum Rp 25 juta

5. Tidak melunasi denda dalam 7 hari kerja: penutupan unit usaha hingga denda lunas.

Rumah makan, warung makan, restoran, kafe untuk layanan makan di tempat

1. Pelanggaran pertama: penutupan 1x24 jam

2. Pelanggaran berulang sekali: denda maksimum Rp 5 juta

3. Pelanggaran berulang 2 kali: denda maksimum Rp 7,5 juta

4. Pelanggaran berulang 3 kali: denda maksimum Rp 10 juta

5. Tidak melunasi denda dalam 7 hari kerja: penutupan unit usaha hingga denda lunas.

Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020.

Kini, berdasarkan data terbaru yang diperoleh dari laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Depok, Selasa (8/9/2020) malam, ada 673 kasus aktif/pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.

Angka ini jauh di atas puncak gelombang pertama pada Mei 2020, dengan 383 kasus aktif.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/11043041/kantor-hingga-rumah-makan-di-depok-kena-denda-progresif-jika-langgar

Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke