Sebelumnya, Tangerang Selatan masuk kategori zona oranye Covid-19 dengan risiko penularan sedang.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (9/8/2020) lalu.
Pada rapat tersebut dinyatakan bahwa Tangerang Selatan kini sudah masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
"Sebelumnya zona oranye, sekarang naik jadi zona merah. Itu pas kami rapat sama BNPB Rabu kemarin," ujar dia saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Menurut dia, kenaikan status tersebut seiring dengan angka kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan di Tangerang Selatan beberapa waktu belakangan.
Kondisi tersebut dipengaruhi dengan tingginya mobilitas masyarakat dan mulai menurunnya kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sekarang ya karena susah sekali mengendalikan mobilisasi warga, misalnya yang kerja di Jakarta, terus mungkin mungkin disiplin warga mulai turun lagi," kata dia.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko enam wilayah penyangga DKI Jakarta masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Enam wilayah tersebut antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Saat ini, hanya Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang masuk kategori zona oranye Covid-19.
Perlu diketahui, zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.
Pemerintah juga melakukan tracing dan testing secara masif serta menerapkan isolasi mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.
Selain itu, pemerintah juga mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/11/18253301/tangerang-selatan-kembali-jadi-zona-merah-penyebaran-covid-19