Bima mengatakan, hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 sekaligus bentuk pengetatan protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian.
"Saya meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mal, termasuk resto, dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid yang akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas," ucap Bima, Rabu (16/9/2020).
Bima menambahkan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan berfokus pada pengetatan protokol kesehatan.
Bima mengaku sudah berkolaborasi dengan para pengusaha, pengelola kafe, dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan.
Ia mengingatkan, ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi sekali lagi, penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya," tegasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/18560071/bima-arya-minta-setiap-mal-dan-resto-bentuk-satgas-covid