Pembatasan jumlah penumpang ini diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
SK yang ditandatangani oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo tersebut mengatur pembatasan kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang.
"Yang kedua pembatasan jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretaapian dan angkutan perairan," tulis SK itu.
Berikut rincian pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan:
1. MRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 orang dalam satu kereta
2. LRT Jakarta hanya boleh mengangkut 60 orang dalam satu kereta
3. KRL Jabodetabek hanya bisa mengangkut 74 orang dalam satu kereta
4. KA Jarak jauh:
- KA eksekutif hanya bisa mengangkut 25 orang
- KA bisnis hanya bisa mengangkut 30 orang
- KA ekonomi hanya bisa mengangkut 30 orang
5. Bus transjakarta
- bus besar hanya bisa mengangkut 60 orang
- bus sedang hanya bisa mengangkut 30 orang
- bus kecil hanya bisa mengangkut 15 orang
6. Angkutan umum reguler
- bus besar : 1 baris untuk 2 penumpang
- bus sedang : 1 baris untuk 2 penumpang
- bus kecil hanya bisa mengangkut 6 orang
- bus kecil empat baris hanya bisa mengangkut 6 orang
- bus kecil berkursi lima baris hanya bisa bisa mengangkut 8 orang
- bajaj hanya diperbolehkan 2 orang dalam 1 kendaraan
7. Taksi berkursi 2 baris hanya bisa dinaiki 3 orang
8. Taksi berkursi 3 baris hanya bisa dinaiki 4 orang
9. Kapal angkutan penumpang Kepulauan Seribu (3 baris): 1 baris hanya diperbolehkan 2 orang
Untuk kendaraan angkutan barang
1. Mobil barang berkursi 1 baris hanya boleh mengangkut 2 orang
2. Mobil barang berkursi 2 baris boleh mengangkut 3 orang
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/17/14462081/daftar-jumlah-penumpang-yang-boleh-diangkut-kendaraan-selama-psbb-jakarta