Salin Artikel

Angkutan Umum Telat Bayar Denda Saat Operasi Yustisi, Izin Usahanya Akan Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi yustisi yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga menyorot kepatuhan angkutan umum.

Petugas mengawasi jumlah penumpang yang diharuskan 50 persen dari kapasitas angkutan umum.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, angkutan umum yang kedapatan melanggar peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 itu akan dikenakan sanksi denda jika terjaring untuk kedua kali.

Jika ada keterlambatan proses pembayaran denda lebih dari tujuh hari, perusahaan angkutan umum terancam dicabut izin usahanya.

"Akan dicabut izin usaha sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Nominal denda yang diberikan terhadap angkutan umum berbeda-beda, tergantung pelanggarannya.

Pelanggaran pertama akan diberikan sanksi teguran. Sementara itu, jika melanggar kedua dan ketiga kalinya akan diberikan denda Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," kata Sambodo.

Upaya penindakan terhadap angkutan umum telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Setidaknya 30 angkutan kota (angkot) yang melanggar aturan dengan mengangkut penumpang di atas kapasitas 50 persen terjaring dalam operasi yustisi.

"Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," tutup Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/22/18221491/angkutan-umum-telat-bayar-denda-saat-operasi-yustisi-izin-usahanya-akan

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke