Ingub yang diteken Anies pada 15 September 2020 itu mengatur tujuh poin instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran wali kota, kepala dinas terkait, hingga camat dan lurah di Jakarta tentang pengendalian banjir pada era perubahan iklim.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam Ingub yang diperoleh Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Dalam Ingub tersebut, Anies meminta jajarannya memastikan seluruh infrastrukstur pengendalian banjir di Ibu Kota bisa berfungsi normal sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk bersiaga di tengah musim pancaroba.
Berikut tujuh instruksi tentang pengendalian banjir dalam Ingub tersebut :
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tulis Anies dalam Ingug tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/06381801/anies-terbitkan-ingub-pengendalian-banjir-di-musim-pancaroba