Salin Artikel

Wagub DKI Harap Perda Covid-19 Bisa Mempertegas Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Ariza menyampaikan, Perda tersebut nantinya tak hanya mengatur aturan sanksi bagi perorangan, namun juga manajemen perkantoran.

"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Ini juga tentu menjadi perhatian kita bersama, semua unit kegiatan unit usaha, perkantoran, termasuk masyarakat," ucapnya.

Isi Perda tersebut juga bakal lebih lengkap daripada peraturan gubernur (Pergub) tentang penanganan Covid-19 di Jakarta.

Tiga pergub yang digunakan sebagai dasar pembentukan perda tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Seperti diketahui, rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembentukan perda tersebut direncanakan digelar pada 30 September 2020.

Di hari yang sama, Gubernur juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi.

Rancangan perda tersebut kemudian mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020.

Pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.

Agenda selanjutnya adalah rapat pimpinan gabungan, rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga raperda disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020.

Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta belum menurun. Pada Selasa kemarin, jumlah kasus harian bertambah 1.122.

Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret 2020 sampai hari ini sebanyak 65.318 orang.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 50.473 dengan tingkat kesembuhan 77,3 persen.

Sementara 1.624 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,5 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.221, yaitu untuk orang yang masih dirawat atau isolasi.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,5 persen.

Berdasarkan data pada 20 September 2020, keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 83 persen.

Dengan kata lain, kapasitas tempat tidur yang tersisa 17 persen. Jumlah tersebut berdasarkan data pada 20 September 2020.

Sementara tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU), tingkat keterpakaiannya sebesar 79 persen, atau yang tersisa 21 persen

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/13485401/wagub-dki-harap-perda-covid-19-bisa-mempertegas-aturan-sanksi-pelanggar

Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke