JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota Jakarta Pusat menutup lokasi sementara (loksem) kuliner di Jalan Sidoarjo, Menteng karena melanggar aturan PSBB yakni melayani pengunjung makan di tempat (dine-in).
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, setiap restoran dilarang melayani dine-in selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
"JP-03 akhirnya kami tutup selama tiga hari mulai Minggu (27/9/2020) hari ini hingga Selasa (30/9/2020). Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat," kata Wakil Camat Menteng, Suprayogi saat dikonfirmasi.
Suprayogi menyampaikan, jajarannya bersama Satpol PP sudah seringkali mensosialisasikan aturan PSBB kepada para pedagang.
Namun, masih ada pedagang yang bandel dan melanggar aturan tersebut.
"Memang pedagangnya bandel. Kalau Rabu masih seperti itu (melayani dine-in), kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang," ujar Suprayogi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Pengetatan PSBB awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/27/12533191/loksem-kuliner-di-menteng-ditutup-karena-layani-dine-in