Biasanya, waktu-waktu rawan pelanggaran PSBB di warung makan, yaitu pada akhir pekan.
“Kedai-kedai yang rawan pelanggaran PSBB itu pas weekend. Saat diimbau oleh petugas Satpol PP, mereka buka lagi terima pengunjung. Seperti main kucing-kucingan,” kata Gorpat saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Jam-jam rawan pelanggaran PSBB adalah malam hari pada hari Jumat dan Sabtu. Gorpat mengatakan, pihaknya selalu mengimbau dan mensosialisasikan peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan dine in.
“Sesuai imbauannya kan ngga boleh makan di tempat. Warung boleh buka tapi harus dibawa pulang,” ujarnya.
Ia berharap pemilik warung turut serta menaati peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB. Hal itu agar kasus Covid-19 di Jakarta semakin landai.
Sebelumnya salah satu pusat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta terpergok aparat melayani puluhan pembeli makan di tempat (dine in) secara tersembunyi.
Awalnya, petugas gabungan dalam Operasi Yustisi di Jagakarsa mengungkap kerumunan pembeli di bagian belakang pusat kuliner itu.
“Di depan sudah tak ada tempat untuk makan. Sudah ada juga tanda tak makan di tempat. Sudah ada banner. Di depan tak melakukan pelayanan terhadap pengunjung. Ternyata di belakang ada area tersembunyi,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol R. Eko Mulya saat dihubungi, Minggu (27/9/2020) sore.
Ketika terpergok, petugas langsung mendata para pengunjung dan membawa pemilik pusat kuliner tersebut ke Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan.
Para pengunjung berasal dari Jagakarsa dan Cilandak.
Gorpat mengaku pihaknya merasa kecolongan dengan adanya temuan tersebut. Padahal, pihak Satpol PP Jagakarsa telah sering memberikan imbauan kepada pusat kuliner itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/15133531/pusat-kuliner-di-jagakarsa-layani-makan-di-tempat-satpol-pp-akui-ada-yang