Penangkapan dilakukan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan rombongan pengendara membawa senjata tajam pada Senin (28/9/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN dan AB. Keduanya masih di bawah umur.
"Total yang diamankan enam, tapi yang kedapatan membawa sajam dua. Yang empat enggak ada buktinya. Semuanya di bawah 18 tahun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Sumiran menjelaskan bahwa dari tangan tersangka itu polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kendati demikian, para pelaku tersebut belum sempat melakukan aksi tawuran dan ditangkap oleh petugas patroli saat perjalanan.
"Belum sempat tawuran, (ditangkap) dalam perjalanan," kata dia.
"Dikenakan Pasal 2 UU Durarat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan gerombolan pengendara membawa senjata tajam.
Dalam keterangan video tersebut tertulis bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020) dini hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/21305921/rombongan-pemotor-bawa-celurit-di-pondok-aren-polisi-tangkap-dua-pemuda