JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin menyebutkan, penutupan restoran dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tak mengizinkan restoran untuk dine in saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdampak besar pada usaha tempat makan tersebut.
Salah satunya adalah banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang bahayanya saat PSBB ini adalah pekerjanya itu banyak yang dirumahkan dan PHK. Yang tidak ada kerjaan dia nyari kerja ke sana kemari, itu malah menambah penularan. Padahal, selama bekerja di restoran itu protokolnya dijaga oleh kita," ucap Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Selain dampak kepada para karyawan, sejumlah restoran juga akhirnya harus gulung tikar atau menutup usahanya karena merugi.
Ia mencontohkan, ada pengusaha yang memiliki 50 restoran, tetapi sekarang 20 restoran telah ditutup.
"Karena sekarang banyak yang tutup permanen. Ada yang punya 50 restoran, 30 tutup, tinggal 20 karena merugi terus setahun ini. Kemarin pas transisi sudah agak napas sedikit, ditimpa lagi PSBB gini enggak ada kepastian," kata dia.
Sebelumnya, PHRI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani dine in atau makan di tempat, terutama bagi restoran yang sebelumnya taat menjalankan protokol kesehatan.
"Iya (izinkan restoran dine in). Bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Emil.
Menurut Emil, permintaan agar restoran di mal dan hotel untuk dibuka adalah karena mayoritas mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 di restoran yang berada di hotel dan mal.
"Karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan maksudnya) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar, kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," jelasnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa PSBB jilid 2.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/29/11203621/phri-sebut-banyak-restoran-tutup-dan-pegawai-di-phk-karena-kebijakan