JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual dengan peras payudara kembali terjadi di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, belum lama ini.
Ini merupakan kasus ketiga dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dua kali di antaranya belum berhasil diungkap polisi.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bahkan ikut menyoroti kasus ini dan menilai bahwa polisi harus segera bertindak dengan menangkap pelaku agar kejadian serupa tak terulang.
"Iya (pencegahan bisa dilakukan), penangkapan pelaku dan penghukuman pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Pencegahan lainnya juga dapat dilakukan melalui kerja sama antara polisi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna menciptakan infrasruktur ruang publik yang aman untuk perempuan.
"Seperti CCTV, lampu penerang jalan. Juga mendorong komunitas seperti perumahan, RT atau RW untuk membangun sistem pencegahan dan pengamanan kekerasan seksual," katanya.
Selain itu, kata Siti, pencegahan melalui pendidikan publik dinilai dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Karena dalam pendidikan publik itu dapat menjelaskan tentang perbuatan seksual dapat melanggar hukum dan kurungan penjara.
"Pendidikan publik, misalkan spanduk yang akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat itu (bisa) mengurungkan calon pelaku untuk melakukan pelecehan seksual," katanya.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial mengenai seorang perempuan mengaku jadi korban pelecehan seksual remas payudara saat bersepeda di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa korban mengaku dilecehkan oleh pengendara motor pada Minggu (27/9/2020) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban pun langsung melaporkannya ke petugas di pos polisi yang ada di sekitar lokasi kala itu dan berencana membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/19461121/komnas-perempuan-harap-pelaku-peras-payudara-di-pondok-aren-ditangkap