Instruksi ini ditujukan bagi seluruh pimpinan daerah di wilayah Bodebek, diterbitkan dan berlaku sejak kemarin, Rabu (30/9/2020).
Dalam beleid itu, Ridwan membagi kebijakan pembatasan di restoran berdasarkan zonasi, utamanya zona oranye (risiko sedang) dan merah (risiko tinggi) yang saat ini dialami oleh kota dan kabupaten Bodebek.
Di zona oranye, Ridwan menyusun beberapa ketentuan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.
"Dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," tulis pria yang akrab disapa Emil dalam instruksinya.
"Layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB. Lebih dari pukul 18.00 WIB, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (takeaway)," lanjutnya
Sementara itu di zona merah, eks Wali Kota Bandung itu memberlakukan pembatasan yang lebih ketat yaitu melarang kegiatan makan di tempat, seperti halnya di DKI Jakarta sejak pengetatan PSBB.
"Tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (takeaway)," tulis Emil.
Emil meminta, kepolisian dapat membantu pemerintah daerah Bodebek dalam menegakkan aturan dan menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.
Sebagai informasi, hingga data diperbarui Satgas Covid-19 RI pada 27 September, 3 dari 5 wilayah di Bodebek masuk zona merah, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Sementara itu, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor masuk zona oranye.
Secara keseluruhan, Kota Depok merupakan wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 terbanyak di Jawa Barat maupun Bodebek, dengan 4.386 kasus hingga hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/05482461/ridwan-kamil-restoran-di-zona-merah-bodebek-dilarang-dine-in-zona-oranye