Salin Artikel

Ingin Isolasi Mandiri Gratis di Fasilitas Pemerintah? Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang ingin menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat.

Prosedur tentang isolasi mandiri tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub ini ditandangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Syarat pertama adalah pasien Covid-19 mengantongi surat rujukan dari puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan keterangan tidak mampu menjalani isolasi mandiri di rumah.

Kemudian, pasien membawa hasil tes PCR yang menunjukkan positif Covid-29.

Berikutnya pasien menyatakan mampu melakukan aktivitas secara mandiri saat menjalani isolasi serta bersedia mengikuti aturan isolasi mandiri yang telah ditetapkan.

Jika bersedia dan memenuhi syarat untuk isolasi mandiri, pasien akan langsung dirujuk ke lokasi fasilitas isolasi terkendali didampingi petugas yang menggunakan APD sesuai prosedur Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat telah menyediakan sejumlah fasilitas isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.

Pertama adalah flat isolasi mandiri Kemayoran yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, Kemenparekraf menyediakan tiga hotel di DKI Jakarta untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Rinciannya adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan tiga wisma baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19. Wisma itu ditetapkan sebagai tempat isolasi mandiri oleh Gugus Tugas Penangan Covid-19 tingkat provinsi atau wilayah.

Rincian wisma isolasi mandiri itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/07514351/ingin-isolasi-mandiri-gratis-di-fasilitas-pemerintah-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke