Adapun keluarga atau masyarakat yang membantu menyembunyikan terpidana mati itu akan diproses secara hukum.
"Sebagaimana pasal 223, kalau ada yang bantu sembunyikan, konsekuensi hukum yang bisa menjerat. Ancaman 2 tahun penjara," ujar Kabid Humad Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Yusri menjelaskan, selembaran DPO terhadap Cai Changpan telah diedarkan kepada masyarakat yang diharapkan jika melihat untuk segera melapor.
"DPO sudah diturunkan untuk bisa masyarakat mengindetinfikasi yang bersangkutan. Harapkan kita ke depan masyarakat bisa membantu kalau melihat," kata Yusri.
Sejauh ini, polisi telah mengejar pelaku ke dalam hutan yang tidak jauh dari rumah Cai Changpan usai menemui istrinya di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Dari beberapa warga yang kita dalami, yang bersangkutan masuk ke dalam hutan sana. Sementara ada beberapa tim fokus ke sana, sambil kita menelusuri kemungkinan lari ke tempat lain," ucap dia.
Cai Changpan alias Anthoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.
Dia berhasil melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.
Hingga kini, ia masih belum ditemukan terhitung 13 hari sejak berhasil kabur dari Lapas.
Cai Changpan bukan pertama kali melakukan aksinya.
Tercatat pada 24 Januari 2017 silam, gembong narkoba pemilik 135 kilogram shabu tersebut berhasil kabur dari Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/09374321/cai-changpan-masuk-daftar-dpo-polisi-bantu-sembunyikan-akan-dipenjara-2