Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua sipir itu dinyatakan terindikasi setelah tim khusus Polri dan pihak Lapas Tangerang melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"S, dia sipir lapas. Satu lagi inisialnya S, dia PNS dari lapas. Sementara ini dua ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Menurut Yusri, rencananya saat ini tim khusus akan menggelar perkara untuk mendalami keterlibatan sipir dan PNS itu.
"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kami lakukan gelar perkara ya untuk menentukan, meningkatkan apakah mereka bisa ditentukan sebagai tersangka," kata Yusri.
Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September lalu.
Cai Changpan bukan baru pertama kali kabur. Gembong narkoba asal China yang memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.
Pada pelarian kali ini, Cai Changpan membuat lubang dari dalam kamar sel menuju gorong-gorong. Panjang lubang diperkirakan 30 meter.
Hingga kini, Cai Changpan belum dapat ditangkap kembali dan masih diburu polisi. Polisi telah memasukan Cai Changpan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari rekan satu sel, petugas lapas dan istri Cai Changpan.
Berdasarkan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur dan pulang menemui istrinya di rumahnya di kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, Cai Changpan kembali melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/16520261/polisi-2-petugas-terindikasi-bantu-pelarian-cai-changpan-dari-lapas