Salin Artikel

Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PSBB Transisi Jakarta, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah sebulan penuh menjalankan PSBB secara ketat.

Adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut.

Persyaratan tersebut sebagai berikut:

a. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19

b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

c. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum

d. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung

f. Menyediakan hand sanitizer

g. Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya

h. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung untuk penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19

j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Adapun sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama yaitu terancam diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 kali 24 jam.

Pelanggar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Denda akan meningkat dua kali lipat apabila ditemukan kembali pelanggaran setelah pelanggaran pertama.

"Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," tulis pasal 12 ayat 4 huruf C.

Usaha tempat makan yang melanggar aturan juga terancam dilakukan pencabutan izin apabila selama tujuh hari pemilik tidak membayar denda yang sudah ditentukan.

Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia, Minggu (11/10/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/11/13415711/pengunjung-restoran-boleh-makan-di-tempat-selama-psbb-transisi-jakarta

Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke