Salin Artikel

Polemik Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Pemerintahan Anies

Anies dilantik bersama Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.

Saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Anies dan Sandiaga menggelontorkan sejumlah janji kampanye dan program.

Setelah dilantik, Anies memang diharuskan menangani isu dan masalah yang cukup kompleks di Ibu Kota sembari menjalankan program-programnya.

Kini tak lagi bersama Sandiaga, Anies harus menangani masalah di DKI bersama wakil barunya yakni Ahmad Riza Patria.

Ada sejumlah isu besar yang harus ditangani Anies sejak awal menjabat. Salah satunya soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Janji tolak reklamasi

Saat kampanye 3 tahun silam, Anies dan pasangannya Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Alasan mereka, reklamasi merugikan para nelayan di sana.

"Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.

Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Sandiaga juga menyuarakan hal yang sama.

"Kami mengambil keputusan untuk dihentikan (proyek reklamasi)," kata Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, 17 Maret 2017.

Setelah pilkada, Anies dan Sandiaga konsisten menolak reklamasi.

Digugat banyak pengembang

Keputusan Anies kemudian digugat beberapa pengembang pulau reklamasi ke pengadilan. Gugatan tersebut masih berproses hingga kini.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Izin untuk Pulau D

Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang pernah disegel di Pulau D.

Anies menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB.

Saat itu, keputusan Anies menerbitkan IMB diprotes oleh sejumlah pihak, termasuk komunitas nelayan Teluk Jakarta.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menganggap Anies telah mengingkari janjinya.

Namun, Anies meyakini penerbitan IMB tersebut tidak bermasalah. Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB sesuai ketentuan.

"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies, 24 Juni 2019.

Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menjalankan aturan yang berlaku dengan benar.

Reklamasi Ancol

Setelah polemik penerbitan IMB di Pulau D setahun lalu, reklamasi kembali menjadi perbincangan pada Juni 2020.

Pemicunya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 Hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.

Berdasarkan kepgub itu, perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Izin yang diberikan Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/17/11172631/polemik-reklamasi-teluk-jakarta-di-tiga-tahun-pemerintahan-anies

Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke