JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan menjaring 25 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dalam Operasi Yustisi di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (17/10/2020).
"Kita temukan di sini sebanyak 25 orang pelanggar, dengan rincian 21 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 4 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan sebesar Rp 800 ribu," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, dalam keterangan pers, Sabtu.
Menurut Faruk, kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker sebenarnya sudah meningkat.
Namun, masih sering didapati pengendara yang tidak menggunakan masker dengan benar maupun tidak menggunakan masker sama sekali.
Seiring dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi, Faruk mengatakan, pihaknya selalu mengedukasi masyarakat agar dapat mematuhi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang kita lakukan ini dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," tutur dia.
Operasi Yustisi yang digelar secara rutin merupakan upaya meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat.
Operasi tersebut digelar sejak awal masa PSBB Jilid II Jakarta yang ditetapkan pada 14 September hingga 11 Oktober 2020.
Mulai 12 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan PSBB Transisi, yang berimbas pada pelanggaran sejumlah restriksi atau pembatasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/17/18440551/petugas-gabungan-jaring-25-pelanggar-psbb-dalam-operasi-yustisi-di