“Menerapkan kebijakan pembatasan usia pengunjung, hanya diperbolehkan yang berusia 12 sampai dengan 60 tahun,” kata Public Relation CGV Hariman Chalid melalui keterangan persnya, Rabu (21/10/2020).
Peraturan itu diberlakukan lantaran pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun termasuk golongan rentan terpapar Covid-19.
Selain pembatasan umur pengunjung, CGV juga menerapkan pembatasan jumlah penonton dalam satu studio. Per studio hanya diperbolehkan menampung 25 persen penonton.
“Meski saat ini hanya diperbolehkan 25 persen, pembukaan kembali bioskop diharapkan juga bisa mengairahkan kembali aktivitas rumah produksi (Production House) dalam memproduksi film film nasional,” lanjut Hariman.
Sejauh ini, pihaknya baru membuka beberapa cabang bioskop di Jakarta yakni CGV Grand Indonesia, CGV AEON Mall Jakarta Garden City , CGV Green Pramuka Mall, CGV Transmart Cempaka Putih. Hariman berharap masyarakat dapat menuruti protokol kesehatan demi menikmati fasilitas bioskop.
Untuk diketahui, setelah diberlakukannya kembali PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta boleh beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung harus dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, (11/10/2020).
Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/21/15252691/bioskop-di-jakarta-terapkan-aturan-pembatasan-usia-penonton