"Selain melakukan pengeroyokan, mereka ini juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).
Yusri menjelaskan, para tersangka sebetulnya sudah mengetahui bahwa seseorang yang dikeroyok itu merupakan anggota Polri.
Namun hal tersebut tak menghentikan tersangka melakukan pencurian baran-barang korban berupa ponsel, jam tangan, dan tanda pengenal anggota Polri.
"Jadi mereka sudah tahu, bukan punya rasa segan tapi malah diambil barang-barangnya. Kalau senjata api tidak (ada), karena istruksi dari pimpinan kami untuk pengamanan unjuk rasa tidak boleh membawa senjata api," kata dia.
Barang korban berupa ponsel dan jam tangan dijual melalui salah atu aplikasi jual beli online.
"Salah satunya ponsel kemudian dijual oleh tersangka ini," kata Yusri.
Polisi sebelumnya menangkap MRR, SD dan MF yang melakukan pengeroyokan terhadap AJS.
Pengeroyokan tersebut terjadi saat korban mengamankan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Saat itu, korban melihat ada seseorang yang berusaha menenangkan massa untuk tidak berbuat kericuhan malah dikeroyok oleh para tersangka. Korban yang berusaha melerai justru turut dikeroyok sehingga mengalami luka di mata, punggung, bahu, dada dan kepala.
Saat ini, korban yang mengalami luka serius masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/21/16163481/3-pemuda-ditahan-karena-keroyok-dan-jarah-barang-seorang-polisi-yang