JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Utara diminta untuk tidak bepergian saat libur panjang pada pekan depan.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Berkait dengan itu, ASN diimbau untuk tidak bepergian guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
"ASN dan pegawai Pemkot Jakut memanfaatkan momentum cuti bersama di rumah bersama keluarga. Tidak berpergian dalam maupun luar kota, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara Desi Putra dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Putra menjelaskan, pihaknya telah mengikuti rapat daring bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas libur ASN pada cuti bersama pekan depan.
Hasilnya disepakati bahwa ASN yang ingin bepergian ke luar kota pada libur panjang harus melakukan rapid test atau swab untuk mengetahui kondisi tubuh terkini.
"ASN dan pegawai wajib menjalani tes cepat massal (rapid test) maupun tes usap (swab) agar dapat mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Putra.
Namun, Putra kembali mengharapkan kepada ASN dan pegawai untuk memanfaatkan libur panjang pada cuti bersama ini tetap di rumah masing-masing.
“Saran saya kalau tidak penting banget sebaiknya di rumah saja, menghindari terjadinya penyebaran Covid-19," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/22/14495961/cegah-penularan-covid-19-asn-jakut-diminta-tak-bepergian-saat-libur