Tersangka MRR dan DS ditangkap masih di lokasi yang sama, belum lama ini. Sementara lima pelaku lain masih diburu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra menjelaskan, para pelaku menodong korban Bahrudin pada Rabu (14/10/2020) sore.
Saat itu, korban yang baru tiba di terminal tiba-tiba didekati tujuh pelaku.
"Korban baru turun dari Garut, baru sampai, dikalungi celurit," kata Paksi saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Pelaku kemudian membacok lengan korban karena berusaha melawan. Para pelaku lalu mengambil uang dan ponsel korban.
"Luka bacok (korban) lumayan (parah). lukanya di tangan," katanya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti celurit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/23/17365871/bacok-korbannya-2-penodong-di-terminal-tanjung-priok-ditangkap-5-pelaku