Salin Artikel

KPU Tangsel Libatkan Pakar dan Akademisi dalam Tim Penyusun Materi Debat

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melibatkan pakar dan akademisi dalam tim penyusun materi debat kandidat Pilkada 2020.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim tersebut.

"Kemarin kami mempertemukan tim penyusun materi, kan ada lima orang. Pertama ada Prof. Komaruddin Hidayat dari UIN Jakarta, kedua Prof. Adrianus Meliala dari Ombudsman RI," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Mingfu (1/11/2020).

"Kami juga meminta kesediaan Endang Sulastri, Wakil Rektor Universitas Muhamadiyah Jakarta. Kemudian Radhar Panca Dahana, dan terakhir Eka Purna Yudha, pakar perencanaan kota sekaligus dosen tetap Universitas Padjadjaran," sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Bambang, KPU Tangsel menyampaikan sejumlah poin-poin terkait materi debat kandidat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Sejumlah poin tersebut menjadi dasar untuk merumuskan pertanyaan yang akan diberikan dalam tahapan debat kandidat Pilkada Tangsel 2020.

"Kan sudah ada tuh poin-poin apa saja yang nanti harus dikonfirmasi terhadap visi dan misi pasangan calon. Nah tim penyusun silahkan (menyusun)," ungkapnya.

Menurut Bambang, setelah pertemuan tersebut tim pakar pembuatan materi diperkenankan melakukan pertemuan terbatas untuk menyusun pertanyaan.

Dia memastikan KPU Tangsel tidak terlibat dan menyerahkan seluruh proses penyusunan materi debat kepada lima pakar tersebut.

"Tim penyusun silakan pertemuan terbatas. Diharapkannya sekitar tanggal 15 November sudah rampung. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyusun," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 59 huruf f, terdapat enam poin perumusan materi debat kandidat Pilkada Tangsel ditengah pandemi Covid-19, yakni:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

2. Memajukan daerah;

3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

4. Menyelesaikan persoalan daerah;

5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;

6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan;

Di luar enam poin tersebut, beleid tersebut juga mewajibkan adanya materi debat kandidat yang terkait dengan upaya penanggulangan Covid-19.

"Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," seperti dikutip dari Pasal 59 huruf g.

Sebelumnya, KPU Tangsel menetapkan waktu pelaksanaan debat kandidat pasangan calon pada Pilkada 2020. Bambang mengatakan, debat kandidat calon wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan sebanyak dua kali.

"Dalam rancangan KPU Tangsel, debat dilaksanakan dua kali. Debat pertama tanggal 22 November 2020, kedua 3 Desember 2020," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/01/12261751/kpu-tangsel-libatkan-pakar-dan-akademisi-dalam-tim-penyusun-materi-debat

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke