JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pelaku begal motor di Jalan Bandengan, Tambora, Jakarta Barat, pada 8 Juni 2020 ditangkap usai merampok pedagang ponsel di bawah Fly Over Angke, Senin (2/11/2020).
Pelaku berinisial AJ (28) dan S (51) itu melakukan aksinya dengan membawa celurit.
"Pelaku datangi penjual dan maksa penjual serahkan HP (handphone)-nya," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi, Senin.
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan 30 unit ponsel yang dirampas tersangka dari korbannya.
Polisi kemudian mendalami kasus pembegalan dan perampokan yang dilakukan tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, diketahui bahwa AJ merupakan residivis.
Ia telah lima kali keluar masuk penjara karena melakukan berbagai tindak kriminal.
AJ sempat masuk penjara sebab tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada 2010 dan 2016.
Setelah bebas, AJ kembali mendekam di penjara pada 2017 karena membawa senjata tajam.
Tak berhenti di situ, pada 2019, ia melakukan tindak pidana pemerasan yang membuatnya kembali harus mendekam di balik jeruji besi hingga Mei 2020.
"Dia ini baru bebas Mei 2020," jelas Faruk.
Faruk memaparkan bahwa pelaku kembali melakukan tindak pidana sebab tidak memiliki pekerjaan sejak keluar dari bui pada Mei lalu.
"Pelaku tidak punya pekerjaan tetap sehingga untuk bertahan hidup dan kecanduan narkoba, pelaku gunakan kejahatan itu," ujarnya.
Ketika menjalani tes urine, AJ dan S terbukti mengonsumsi amphetamine dan metamphetamine.
Imbas dari aksinya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/04/07394381/pelaku-begal-motor-di-tambora-ditangkap-usai-rampok-ponsel