JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam aksi buruh tolak omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (9/11/2020), Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Joko menyatakan bahwa DPR juga harus melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan.
"Setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dibatalkan, tidak selesai di situ saja. DPR harus mereformasi semua hukum ketenagakerjaan," ujar Joko saat konferensi pers aksi di depan Gedung DPR RI.
Joko menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia sekarang tidak melindungi kaum pekerja.
"Hukum ketenagakerjaan kita sekarang itu tidak bisa diaplikasikan untuk melindungi kaum pekerja," jelas Joko.
"Harus segera direformasi, harus konkret untuk bisa memberikan perlindungan kepada kaum pekerja yang menuntut kepastian hubungaan kerja, kepastian status kerjanya, kepastian pendapatan," tambahnya.
Ia juga menyatakan, hingga kini, pelanggaran-pelanggaran yang menyalahi aturan saat ini tidak dapat diusut secara hukum sebab aturan tidak dibuat dengan jelas.
"Sekarang kalau pengusaha enggak bayar upah, enggak diapa-apakan; pelanggaran banyak, enggak bayar pesangon, lewat begitu saja; enggak bayar THR, adem ayem saja," jelas Joko.
"Jadi enggak selesai sampai sini saja. Setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dicabut, segera buat reformasi hukum ketenagakerjaan!" tutupnya.
Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin ini.
Aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020) pekan lalu, di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Saat itu, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Malam harinya seusai buruh berdemo, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review keesokan harinya, Selasa (3/11/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/09/14125121/buruh-hukum-ketenagakerjaan-harus-direformasi-pengusaha-enggak-bayar-upah