Sanksi denda tersebut diberikan karena adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020).
Perhelatan itu dianggap melanggar aturan PSBB karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadi penularan virus corona tipe 2.
"Pihak keluarga menerima dan memaklumi. Karena memang antusias umat tidak terbendung," ujar Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Menurut Hanif, pihak keluarga dan FPI selaku penyelenggara telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama acara berlangsung.
Namun, massa yang hadir ke lokasi tidak terbendung dan sulit menjaga jarak fisik sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol, tapi antusias umat tidak terbendung. Berusaha sebisa mungkin kami terapkan Protokol," kata Hanif.
Untuk itu, kata Hanif, pihaknya memaklumi adanya sanksi denda administratif yang diberikan dan sudah membayarkannya langsung kepada pihak Satpol PP.
"Tapi kami memaklumi sanksi tersebut dan kami sudah membayar," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Sanksi diberikan seiring terjadinya pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggaran FPI.
Dalam surat yang dilayangkan itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yg dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan.
Menurut dia, acara FPI dan Rizieq tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
FPI pun disebut telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Arifin mengatakan, denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki, pada hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/15/17413231/didenda-rp-50-juta-keluarga-rizieq-shihab-jelaskan-alasan-langgar