Salin Artikel

14 Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta, Dilarang Prasmanan hingga Tamu Tak Naik Panggung Pelaminan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih melarang penyajian makanan dan minuman secara prasmanan dalam acara resepsi pernikahan di Jakarta.

Sebagai penggantinya, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Senin, adalah dengan metode melayani tamu-tamu untuk mengambil makanan.

"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Jika tidak demikian, Bambang melanjutkan, pemberian konsumsi bagi tamu dalam resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan, seperti nasi dus.

"Kalau tidak dengan pelayan, bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang.

Pemprov DKI telah menyiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermogun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan, dan face shield untuk meminimalisasi durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar Covid-19 menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara, seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan, dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Hingga saat ini, sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan kepada Disparekraf DKI Jakarta, terdiri dari gedung pertemuan dan hotel.

Di antara 22 tempat itu, baru Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang disetujui dan saat ini sedang disiapkan surat keputusan (SK)-nya oleh dinas, sedangkan yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/16/14020061/14-aturan-resepsi-pernikahan-di-jakarta-dilarang-prasmanan-hingga-tamu

Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke