Kerumunan itu terjadi saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada empat orang akan diperiksa, Kamis (19/11/2020).
"Kita mau melanjutkan klarifikasi kepada empat orang. Rencananya Wagub DKI, Dinkes, Ketua Panitia, dan pihak Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Tubagus kepada wartawan, Kamis.
Pemanggilan Riza itu untuk menggali keterangan guna mengetahui status DKI Jakarta saat kegiatan berlangsung.
Penyidik sebelumnya juga meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq berbuntut panjang.
Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Mereka dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Sementara Gubernur Anies sebelumnya mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat mengenai aturan penyelenggaraan acara kepada Rizieq Shihab.
Anies mengatakan, surat aturan penyelenggaraan tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies.
Namun sayangnya, surat aturan yang diberikan Anies tersebut tidak digubris oleh Rizieq Shihab sehingga kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap terjadi.
Akhirnya terjadi pelanggaran terkait kerumunan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pelanggaran kerumunan itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi denda Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab.
"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam surat sanksi, Minggu (15/11/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/19/11125301/kasus-kerumunan-di-petamburan-giliran-wagub-dki-jakarta-dipanggil-polisi