Setelah membunuh, J memendam mayatnya di bawah lantai rumah kontrakan itu kemudian ditinggal kabur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutnya, pra-rekonstruksi dilakukan dengan tujuan utama mengungkap motif sesungguhnya pembunuhan oleh J.
"Kami merasa perlu mengeksplor atau menggali lebih dalam keterangan dari tersangka dan guna melengkapi proses penyidikan," kata Azis kepada wartawan.
"Intinya ada hal-hal yang penyidik masih mencurigai bila tersangka belum terbuka, salah satunya adalah motif dia membunuh kakaknya," jelasnya.
Dari pengakuan J kepada polisi, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal karena kakaknya kerap mudah marah gara-gara J ingin menikah.
Sedangkan kakaknya belum punya pasangan.
J kemudian menghabisi nyawa kakaknya ketika sedang tidur, menggunakan tabung gas elpiji.
"Motif ini terlalu ringan jika hanya dengan motif tersebut dia membunuh kakaknya. Bagi kami masih agak janggal sehingga kita melakukan pra-rekonstruksi," kata Azis.
"Tadi 20-21 adegan," tambahnya.
J sebelumnya mengakui bahwa abangnya ia bunuh karena didorong amarah. Ia menghabisi nyawa abangnya dengan menghajarnya menggunakan tabung gas elpiji hingga membekapnya dengan bantal.
Lalu, saat menggali ubin rumah untuk memendam mayat abangnya, J sengaja menyetel musik keras-keras supaya tak didengar tetangga.
"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.
Pelaku ditangkap polisi di kampungnya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Kamis lalu, tak sampai 24 jam sejak jasad kakaknya di bawah lantai ditemukan oleh pemilik kontrakan yang curiga dengan ubin berwarna belang.
Ketika membongkar ubin dan menggali tanah, ditemukan jasad terkubur.
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan J sendiri, pelaku bukan kali ini saja membunuh orang dan memendam jasadnya untuk disembunyikan.
Korban lain, S dilaporkan hilang sejak mengunjungi J beberapa bulan lalu di kampungnya di Bogor.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua (S) tersebut. Yang pertama kali dibunuh justru korban kedua yang ditemukan," imbuh Azis.
Polisi menjerat J dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan jeratan pasal tersebut, J terancam hukuman maksimal pidana mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/23/17042951/polisi-gelar-prarekonstruksi-kasus-adik-bunuh-dan-kubur-kakaknya-di