Salin Artikel

Begini Aturan Pemasangan Baliho yang Sah di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Segala macam bentuk reklame mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul dan media reklame lainnya di DKI Jakarta sudah memiliki aturan tersendiri.

Aturan terbaru yang dibuat untuk menertibkan pemasangan spanduk di Ibu Kota tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Untuk jenis reklame yang dikenakan aturan ada 10 jenis, yakni:

1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya.

2. Reklame kain

3. Reklame melekat, stiker

4. Reklame selebaran

5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan

6. Reklame udara

7. Reklame apung

8. Reklame suara

9. Reklame film atau slide

10. Reklame peragaan

Sepuluh jenis reklame ini diatur sebagai objek pajak dalam Perda 12 Tahun 2020 tentang pajak reklame.

Dasar pengenaan pajak reklame tertuang dalam Pasal 6 Perda yang sama, yang menjelaskan setiap besaran pajak reklame akan ditentukan dari Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dilihat dari tujuh faktor berikut:

1. Jenis reklame

2. Bahan yang digunakan

3. Lokasi penempatan

4. Waktu

5. Jangka waktu penyelenggaraan

6. Jumlah

7. Ukuran media reklame

Setelah dihitung, barulah pajak reklame dikenakan 25 persen dari NSR total yang sudah dihitung sebelumnya.

Harus mendapatkan izin

Aturan penerbitan reklame tidak hanya sekadar setelah membayar pajak kemudian bisa mendirikan baliho dan spanduk di mana saja.

Dalam Pergub 244 Tahun 2015 diatur teknis penyelenggaraan reklame agar bisa diterbitkan. Hal tersebut terutang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Setiap penyelenggara reklame baru dapat diselenggarakan atau dipasang setelah memiliki izin dan membayar kewajiban pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan lain-lain yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini."

Syarat pendaftaranya beragam, aturan umum tertuang bagi yang ingin menerbitkan reklame yaitu melampirkan dokumen permohonan dan identitas diri dan surat pernyataan bermaterai tentang keabsahan data yang diajukan.

Syarat-syarat lengkapnya bisa dilihat di situs BPTSP DKI Jakarta.

Di Pergub ini juga dibahas mengenai reklame yang bisa ditertibkan tertuang dalam Pasal 66 Ayat 1.

Ada delapan jenis penertiban reklame yang disebut, yaitu:

1. Tanpa izin.

2. Telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang.

3. Tidak membayar sewa titik reklame dan pungutan penerimaan lain-lain yang sah.

4. Tidak membayar pajak reklame.

5. Terdapat perubahan dan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.

6. Perletakan, bentuk dan ukuran media atau bidang tidak sesuai TLB-BR (Tata Letak Bangunan-Bangunan Reklame).

7. Tidak sesuai IMB-BR (Izin Membangun Bangunan-Bangunan Reklame).

8. Tidak terawat dengan baik.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan, delapan pelanggaran pemasangan reklame tersebut bisa ditindak dengan penurunan atau pembongkaran konstruksi reklame.

Sedangkan untuk penertiban spanduk atau baliho juga sering dikaitkan dengan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 52 Ayat 1 disebutkan "Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya."

Aparat yang bisa menindak

Jika merujuk pada Perda tentang Ketertiban Umum, setiap reklame yang tidak memiliki izin tayang bisa ditindak oleh Satpol PP.

Hal tersebut tertuang Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Satpol PP merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang dipasang menyalahi aturan.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/25/09523361/begini-aturan-pemasangan-baliho-yang-sah-di-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke