Salin Artikel

Menyoal Rizieq Shihab yang Tinggalkan RS Diam-diam dari Segi Aturannya

Rizieq beserta sang istri menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak Rabu (25/11/2020) malam. Namun, sejak Sabtu malam, keduanya sudah tidak lagi menjalani perawat.

Kepulangan Rizieq dan sang Istri dari Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pun menjadi perbincangan.

Keduanya pergi di tengah polemik soal hasil tes swab yang dipertanyakan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pada saat pemeriksaan awal kesehatan, Rizieq disebut mengalami kelelahan dan dinyatakan tidak ada gejala Covid-19, meski belum di lakukan uji swab.

Lalu, pada Jumat (27/11/2020), Rizieq diam-diam melakukan tes swab dengan melibatkan tim medis di luar RS Ummi Kota Bogor.

Pemeriksaan terkait Covid-19 itu dilakukan tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan pihak rumah sakit.

Pemerintah Kota Bogor kemudian meminta Rizieq untuk melakukan tes swab ulang dengan meliabatkan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Namun, Rizieq meninggalkan rumah sakit sebelum menjalani pemeriksaan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pemulangan pasien Covid-19 selama pandemi?

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit apabila memenuhi kriteria selesai isolasi dan kriteria klinis, yaitu:

a. Hasil assesmen klinis menyeluruh, termasuk gambaran radiologis dan pemeriksaan darah menunjukkan perbaikan. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

b. Tidak ada tindakan atau perawatan yang dilakukan pasien, baik terkait Covid-19 ataupun masalah kesehatan lainnya.

Adapun kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi dalam beleid tersebut yakni:

a) Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b) Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang

Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c) Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sementara itu, jika pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi dan dapat dialih rawat non-isolasi atau dipulangkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/29/18462611/menyoal-rizieq-shihab-yang-tinggalkan-rs-diam-diam-dari-segi-aturannya

Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke