Salin Artikel

Polisi Tangkap Komplotan Begal Pesepeda, Pemimpinnya Ditembak Mati

Para tersangka berjumlah enam orang. Tiga di antaranya sebagai eksekutor, yakni F, A, dan EF.

Adapun tersangka lainnya berinisial MM, SF, dan ER sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 28 November 2020.

Satu tersangka berinisial F yang merupakan eksekutor dari kelompok begal pesepeda tewas ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.

"F ini pada saat dilakukan penangkapan berupaya melakukan perlawanan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur yang bersangkutan meninggal dunia pada saat kita bawa ke rumah sakit," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (30/11/2020).

Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, F merupakan kapten setiap kelompok begal di Jakarta.

F mengajak dan mengatur rencana aksi kejahatan para tersangka begal pesepeda lainnya yang masih dalam pengejaran.

"Kalau kita hitung F ada di setiap TKP. Berarti F sudah banyak sekali. Dia bisa eksekusi sendiri atau anak buah," katanya.

Yusri menjelaskan, modus para tersangka saat beraksi biasanya dengan mengincar para pesepeda yang membawa barang berharga.

Setelah dibuntuti untuk menemukan titik lengah, para tersangka mengambilnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor.

"Biasanya pada saat ada (pesepeda) nongkrong dan memegang ponsel. Pelaku beraksi, kemudian turun merebut (ponsel) dan lari dengan menggunakan sepeda motor," katanya.

Berdasarkan pengakuan sementara, para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sejak awal Januari 2020.

"Ini baru 20 kali lebih pengakuannya, tapi kita masih kembangkan lagi. Mereka biasanya melempar (hasil curian) ke tiga penadah yang kita amankan dan satu lagi yang masih DPO," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan motor yang digunakan pada saat beraksi.

Tiga tersangka begal pesepeda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara.

Adapun ketiga lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu pelaku jahat yang ancaman hukuman empat tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/30/16480121/polisi-tangkap-komplotan-begal-pesepeda-pemimpinnya-ditembak-mati

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke