Keduanya mengoperasikan pabrik ekstasi rumahan yang berlokasi di kawasan Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Kota Tangerang.
"(Kasus) Pabrik ekstasi di Cipondoh sudah tahap satu," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Kelapa Dua Iptu Agam Tsaani saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Menurut Agam, saat ini penyidik masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menaikkan kasus ke tahap dua atau P21.
"Sekarang tinggal instruksi kejaksaan. Mudah-mudahan berkas lengkap supaya bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan BB," ungkapnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ada dua orang, yakni pria berinsial D dan wanita berinisial J yang ditangkap dalam aksi penggerebekan pabrik ekstasi rumahan itu.
Pabrik ekstasi rumahan tersebut sudah beroperasi hampir sekitar satu tahun dan sudah mengedarkan pil di wilayah Tangerang Raya.
Setiap harinya, pabrik tersebut dapat memproduksi kurang lebih 50 butir pil ekstasi.
Untuk satu pil hasil produksinya, para tersangka menjualnya seharga Rp 200.000 per butir.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, dan Pasal 113 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/30/21330581/berkas-perkara-kasus-pabrik-narkoba-di-cipondoh-sudah-rampung