Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, SA melakukan aksi pencabulan serupa sejak 2017.
"Pada 2017 dan 2019 pernah melakukan tindak pidana yang sama (pencabulan)," ujar Angga di Tangsel, Selasa (1/12/2020).
Angga mengungkapkan, kasus pertama adalah pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Ciputat pada Oktober 2017.
Pada 2019, SA kembali melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap bocah di kawasan Pondok Ranji dan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Terakhir, pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di kawasan Jurangmangu Timur pada Rabu (18/11/2020).
Angga menyebut bahwa tersangka memiliki ketertarikan atau disorientasi seksual terhadap anak perempuan.
"Tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
SA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu terkait dengan persetubuhan dan pencabulan ancaman hukuman 15 tahun," kata Angga.
Sebelumnya, polisi menangkap SA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Kaki SA ditembak karena melawan saat ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA juga terlibat dalam aksi pelecehan seksual remas payudara sebanyak empat kali, dan tiga kali melakukan pencurian ponsel.
Adapun aksi pencabulan yang dilakukan SA terjadi saat korban sedang jajan di warung yang tak jauh dari lokasi rumahnya.
Saat itu, tiba-tiba korban didatangi oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor serta mengenakan helm hingga penutup wajah.
Pelaku mengaku sebagai salah satu kru televisi serta dapat mengajak korban untuk bertemu dengan artis dan akan mendapatkan suvenir.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri. Namun pelaku mengejar dan menghadang korban.
Dari situlah korban dibawa pelaku pergi menuju lahan kosong. Oleh pelaku, korban dilakukan dugaan perbuatan pencabulan.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/01/20355851/polisi-tersangka-pencabulan-bocah-di-pondok-aren-sudah-4-kali-beraksi