JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan damai yang diambil ibu yang anaknya dipukuli oleh ayah kandung lantaran tak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keputusan damai tersebut dinilai tidak melindungi anak dan kemungkinan besar pelaku tidak mendapatkan efek jera.
“Padahal anak korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh karena pukulan,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020) siang.
Menurut Retno, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana, baik dalam UU KDRT maupun dalam UU Perlindungan Anak.
Ia menilai, seharusnya ibu korban tidak mengambil jalan damai.
“Apalagi kekerasan ini kerap dilakukan oleh terduga pelaku,” tambah Retno.
KPAI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang berusia 7 tahun.
KPAI mengapresiasi kepolisian yang telah cepat tanggap dengan mendatangi rumah korban.
“KPAI mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi memenuhi hak rehabilitasi medis anak korban akibat luka fisik dan meminta P2TP2A kota Bekasi melakukan home visit ke rumah korban dan memberikan hak rehabilitasi psikologis terhadap anak korban dari dampak kekerasan tersebut,” ujar Retno.
Sebuah video yang memperdengarkan seorang anak menangis meraung-meraung karena mengalami kekerasan fisik viral di media sosial.
Video itu viral setelah diunggah akun @harycops_99 ke Instagram.
Dalam video tersebut terdengar suara tangisan yang disebut bersumber dari sebuah rumah di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pria yang merekam video tersebut mengatakan, sang anak sering disiksa oleh orangtuanya. Bahkan beberapa kali tetangga melihat anak itu tidak diperbolehkan masuk ke rumah, bahkan tidak diberi makan.
Dalam video itu, suara teriakan sang anak yang menangis sambil berusaha mengucapkan beberapa kata.
"Sudah...sudah...," teriak sang anak sambil diselingi tangis.
Aparat Polsek Pondok Gede telah menyambangi rumahnya yang disebut sebagai tempat kejadian itu pada Kamis (3/11/2020) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga mengatakan, benar telah terjadi kekerasan terhadap anak di tempat itu. Si anak, yang berusia tujuh tahun dipukuli ayahnya karena tak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
"Bapak ini sebelumnya sering memukuli anaknya karena tempramental. Anaknya dipukuli karena tidak mengerjakan PR," kata Dirga, Jumat.
Bocah itu menderita luka di bagian paha dan kaki.
Namun, istri pria itu yang juga ibu anak tersebut, belum mau melaporkan tindakan suaminya ke polisi. Pelaporan tak dilakukan demi menjaga keutuhan keluarga.
Namun, sang istri memastikan akan melaporkan suaminya jika anak mereka kembali mengalami tindak kekerasan. Si suami sudah berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya itu.
"Kalau berulah kembali akan dilaporkan ke polisi. Sekarang sudah berdamai," ujar Santri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/04/14341681/bocah-dipukuli-karena-tak-kerjakan-pr-kpai-kekerasan-anak-adalah-pidana