JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih ditiadakan.
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan selama masa PSBB transisi berlaku di Jakarta," tulis admin akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, Senin (7/12/2020).
Batas waktu peniadaan sistem ganjil genap belum ditentukan sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung 7-21 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Dia mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies.
Anies mengatakan, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Dia berharap, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.
"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/07/08514381/psbb-transisi-diperpanjang-ganjil-genap-di-jakarta-masih-ditiadakan