JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus penyerangan polisi oleh 10 laskar khusus simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini ditangani Mabes Polri.
Sebab, peristiwa yang menewaskan enam simpatisan Rizieq itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50, Karawang.
Tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak polisi dengan simpatisan Rizieq itu masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Saya pertegas lagi di sini sekarang, perkaranya diambil ke Mabes Polri. Karena memang locus delicti-nya (tempat kejadian perkara) ada di daerah Karawang, wilayah hukum Polda Jabar," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/12/2020).
Oleh karena itu, kata Yusri, segala perkembangan kasus simpatisan Rizieq itu akan disampaikan oleh Mabes Polri.
"Sehingga penanganannya itu dialihkan ke Mabes Polri. Nanti silakan ke Divisi Humas Mabes akan jelaskan, setiap sore akan di-update," ucapnya.
Sebelumnya, enam simpatisan Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Karawang, tepatnya kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Polisi menyebutkan bahwa mobil yang ditumpangi laskar khusus FPI beberapa kali menabrak mobil polisi yang mengikuti mereka.
Kemudian, simpatisan Rizieq disebut menyerang polisi menggunakan senjata tajam dan pistol.
Polisi menyatakan memiliki rekaman suara yang membuktikan bahwa laskar khusus FPI merencanakan penyerangan terhadap anggotanya.
Namun, FPI membantah pernyataan polisi. FPI menyatakan rombongan Rizieq dibuntuti oleh orang tak berseragam yang berusaha menyetop kendaraan rombongan mereka.
Dua mobil yang ditumpangi pengawal kemudian mencoba menghentikan aksi penguntit, sedangkan dua mobil lainnya terus jalan mengawal rombongan Rizieq.
Dari dua mobil yang berhadapan dengan penguntit itu, kata FPI, satu mobil langsung pergi setelah mendengar suara tembakan.
FPI menyatakan laskar pengawal Rizieq tidak menyerang polisi dan tidak membawa senjata.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/09/13034201/tkp-di-karawang-alasan-mabes-polri-ambil-alih-kasus-baku-tembak-polisi