JAKARTA, KOMPAS.com - Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menepis tudingan yang disampaikan Muhammadiyah tentang keterlibatan TNI dalam penyidikan kasus penyerangan simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Herwin, pernyataan pada poin kedelapan yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas tidak benar.
"TNI dalam hal ini Kodam Jaya tidak penah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 Angka 1 KUHP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU," ujar Herwin dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Menurut Herwin, kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers Polda Metro Jaya untuk kasus penyerangan laskar khusus FPI sudah sesuai tugas.
Sebab, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (1).
Dalam undang-undang itu, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
"Dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Herwin.
Selain itu, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 10, juga tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.
Karena itu, kehadiran Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers untuk memberikan dukungan pada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi FPI yang melawan dengan senjata api.
"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/09/16263921/pangdam-jaya-ikut-jumpa-pers-kasus-penembakan-laskar-fpi-di-polda-ini