Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Respons FPI terhadap Penetapan Rizieq Shihab sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan alasan penetapan pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan itu tidak tepat.

Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin, menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di sekitar rumahnya di Petamburan pada 14 November lalu itu. Saat itu Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia. Ia menambahkan, Rizieq selalu mengingatkan perihal protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujarnya.

Sugito meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.

Polisi  menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya yang terkait dengan acara di Petamburan itu sebagai tersangka. Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Tim kuasa hukum FPI berencana mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.


“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat pagi.

Aziz belum menyampaikan respons Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka.

Pada Kamis malam, Aziz mengatakan bahwa dia akan melakukan koordinasi dengan Rizieq.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS). Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/10361191/ini-respons-fpi-terhadap-penetapan-rizieq-shihab-sebagai-tersangka

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Megapolitan
AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan

AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Pasar Kemiri Muka Keluhkan Pembeli Menurun

Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Pasar Kemiri Muka Keluhkan Pembeli Menurun

Megapolitan
Selama Ramadhan, Polres Tangerang Larang 'Sahur on The Road' hingga Nyalakan Petasan

Selama Ramadhan, Polres Tangerang Larang "Sahur on The Road" hingga Nyalakan Petasan

Megapolitan
AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram

AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram

Megapolitan
Cari Cuan Ramadhan, Pedagang Takjil di Benhil Bayar hingga Rp 2 Juta untuk Sewa Tempat

Cari Cuan Ramadhan, Pedagang Takjil di Benhil Bayar hingga Rp 2 Juta untuk Sewa Tempat

Megapolitan
Bawa Penggaris dan Sarung, 9 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi karena Diduga Hendak Tawuran

Bawa Penggaris dan Sarung, 9 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi karena Diduga Hendak Tawuran

Megapolitan
Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Megapolitan
Cerita Polisi Lalu Lintas Dikasari Pengemudi, dari “Diseruduk” Fortuner, Dimaki, hingga Dicekik

Cerita Polisi Lalu Lintas Dikasari Pengemudi, dari “Diseruduk” Fortuner, Dimaki, hingga Dicekik

Megapolitan
Heru Budi Sebut Warga Jalan DI Panjaitan Akan Terdampak Pembangunan LRT Jabodebek

Heru Budi Sebut Warga Jalan DI Panjaitan Akan Terdampak Pembangunan LRT Jabodebek

Megapolitan
Cerita Pedagang Cincau Hitam di Pasar Serpong, Dagangannya Laris Manis saat Ramadhan

Cerita Pedagang Cincau Hitam di Pasar Serpong, Dagangannya Laris Manis saat Ramadhan

Megapolitan
Pedagang di Kota Bekasi Prediksi Harga Bahan Pokok Baru Naik Minggu Kedua Ramadhan

Pedagang di Kota Bekasi Prediksi Harga Bahan Pokok Baru Naik Minggu Kedua Ramadhan

Megapolitan
Bantah Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Ungkap AG Pacar Mario yang Agresif Kirim Pesan ke D

Bantah Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Ungkap AG Pacar Mario yang Agresif Kirim Pesan ke D

Megapolitan
3 Remaja yang Ditangkap karena Hendak Tawuran di Depok Sempat Jual Celurit

3 Remaja yang Ditangkap karena Hendak Tawuran di Depok Sempat Jual Celurit

Megapolitan
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke