Salin Artikel

Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri...

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyerahkan diri.

Total ada enam tersangka, salah satunya Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Sebanyak empat orang di antaranya sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya. Polisi menyebutkan, keempatnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Diawali oleh Rizieq

Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang.

Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.

Selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari.

Sementara alasan subyektifnya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.

"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Disusul tiga tersangka lain

Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Berbeda dari Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.

Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan.

Dua tersangka lain diminta kooperatif

Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri. Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.

"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia.

Sementara itu, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepatlah nanti," tutur Aziz, Minggu.

Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.

"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/06440161/satu-per-satu-tersangka-kasus-kerumunan-petamburan-menyerahkan-diri

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke